Pasal 42
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 pada lahan terganggu akibat kegiatan Eksplorasi. (2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas kegiatan Eksplorasi yang tidak digunakan lagi. (3) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. lahan bekas Eksplorasi; dan b. lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi. (4) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, dan parit uji. (5) Lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain akses jalan Eksplorasi, base camp, helipad, dan/atau workshop yang tidak digunakan lagi. (6) Pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan Eksplorasi pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
