PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 41
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan
rencana Reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (3) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang wajib dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh petugas yang berkompeten di dalam pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
