PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 44
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Dalam hal area yang sudah direklamasi akan dibuka kembali untuk kegiatan penambangan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana kegiatan Pertambangan untuk mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Rencana kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan nilai keekonomian Reklamasi yang telah dilaksanakan.
