Pasal 35
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah jumlah Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila: a. terjadi perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau b. biaya pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP
Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah bentuk jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan pertimbangan: a. kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi; dan/atau b. kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
