PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 34
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang menempatkan jaminan Reklamasi dalam bentuk Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, wajib menyampaikan surat pernyataan penempatan Jaminan Reklamasi yang disahkan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
