Pasal 33
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; b. Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; c. Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di INDONESIA atau bank swasta Nasional di INDONESIA dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau d. Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- terdaftar pada bursa efek di INDONESIA dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
- mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US$ 50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang disahkan oleh notaris. (3) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c telah habis masa berlakunya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memperpanjang masa berlaku jaminan sebelum dinyatakan secara tertulis dapat dilepaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
