Pasal 32
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi ditempatkan sesuai dengan umur tambang, (4) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau setiap tahun. (5) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan. (6) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak dimulainya tahun berjalan.
