PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 36
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi; dan/atau b. kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
