PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 29
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi. (2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat. (3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
