Pasal 28
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Eksplorasi. (3) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
