PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 30
BAB 5 — JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG
Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP
Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk mengubah jumlah jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi apabila: a. terjadi perubahan atas rencana Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau b. biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
