PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau ahli warisnya di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
