PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh Penyelenggara Negara wajib dilengkapi foto kopi akte/bukti/surat kepemilikan Harta Kekayaannya dalam rangkap 2 (dua). (2) Dokumen pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap kepadà KPK; dan b. 1 (satu) rangkap disimpan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau ahli warisnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
