PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Penyelenggara Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
