PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Apabila dipandang perlu, KPK sewaktu-waktu dapat meminta Penyelenggara Negara untuk melaporkan kembali harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari KPK.
