PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Setiap 2 (dua) tahun selama memangku jabatannya, Penyelenggara Negara wajib melaporkan kembali Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan.
