PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaporkan Harta Kekayaannya untuk pertama kali mengisi formulir LHKPN Model KPK-A. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pernah melaporkan Harta Kekayaannya sebelumnya mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (4) Formulir LHKPN Model KPK-A dan KPK-B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh KPK.
