Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dikoordinasikan oleh masing-masing pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur. (2) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada KPK dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (3) Pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.
