PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK
Anggota DEN dilarang menyampaikan hasil Sidang atau Rapat dengan mengatasnamakan DEN apabila yang bersangkutan tidak hadir.
