PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — KODE ETIK
Pimpinan DEN dan Anggota DEN dilarang: a. memanfaatkan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga dan sanak famili untuk menghindari konflik kepentingan; dan b. menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain.
