PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 18
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Pengembangan perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan perangkat keras (hardware) yang dibutuhkan dalam menunjang penerapan Sisdoktah Pegawai. (2) Pengembangan perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan perangkat lunak (software) yang dibutuhkan dalam menunjang penerapan Sisdoktah Pegawai, baik hasil dari pengembangan sendiri maupun modifikasi.
