PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 19
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Pembinaan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian, dan Sekretariat Badan Pengatur.
(2) Pembinaan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan teknis pengelolaan Sisdoktah Kepegawaian;
b. sosialisasi dan rekonsiliasi Dokumen Kepegawaian; c. forum komunikasi pengelola Sisdoktah Kepegawaian; d. pertemuan lainnya.
