PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 17
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Pengembangan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan untuk menghasilkan Dokumen Kepegawaian yang lengkap sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengembangan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan perangkat keras (hardware); b. pengembangan perangkat lunak (software); dan c. pembinaan Pengguna.
