Pasal 3
(1) Sebelum membubuhkan tanda hemat energi, produsen atau importir wajib menerbitkan pernyataan kesesuaian (declaration of conformity) secara tertulis yang menyatakan lampu swabalast sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan sekurang-kurangnya harus memuat : a. informasi produk; b. informasi produsen/importir pemegang merk; c. efikasi dan jumlah bintang yang dibubuhkan yang didukung dengan laporan hasil pengujian dari laboratorium uji; d. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab; dan e. pernyataan hukum yang memuat bahwa produsen/importir pemegang merk siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. (3) Petunjuk teknis pelaksanaan pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
