PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Pasal 2
(1) Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi harus memenuhi ketentuan : a. Standar Nasional INDONESIA IEC 60969:2009 Lampu Swabalast Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum – Persyaratan Unjuk Kerja, kecuali ketentuan untuk tegangan pengujian, harmonik total tegangan suplai, dan ketahanan lumen/pemeliharaan lumen; b. Kriteria Tanda Hemat Energi Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi berlaku untuk lampu swabalast produksi dalam negeri dan luar negeri.
