PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; h. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; i. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; j. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, atau k. pendidikan dan pelatihan.
