PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. tata cara Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan b. tata cara Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Sertifikasi Badan Usaha.
