PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Keanggotaan LPSE KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
