PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi, konsultasi, pelatihan, dan pemberian dukungan pengoperasian SPSE. (2) Rincian tugas Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. melaksanakan pemberian informasi mengenai fasilitas dan fitur SPSE; c. melaksanakan penanganan keluhan mengenai pelayanan LPSE KESDM; d. melaksanakan pelayanan pelatihan penggunaan SPSE; dan e. melaksanakan pemberian dukungan pengoperasian SPSE (helpdesk).
