PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 38
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dilakukan terhadap : a. Wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf b; dan/atau b. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4). (2) Terhadap Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi Studi Bersama.
