PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 37
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap : a. wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a; dan/atau b. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available. (2) Terhadap Lelang Reguler Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang telah ditetapkan sebelumnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
