PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 22
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
Dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan baik serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam pelaksanaan Studi Bersama, Direktorat Jenderal dapat menyertakan Lembaga/Institusi Pendidikan Tinggi INDONESIA yang memiliki kemampuan dan keahlian dan/atau Data.
