Pasal 21
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan evaluasi terhadap pemenuhan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan menyampaikan laporan hasil evaluasi tersebut kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan hasil evaluasi Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja, Direktur Jenderal menyetujui atau menolak usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara wajib melaksanakan Studi Bersama pada wilayah yang diusulkan. (4) Studi Bersama diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) bulan.
