PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Pasal 2
BAB 2 — JENIS, BENTUK, PENERIMA DAN PERSYARATAN
(1) Penghargaan Energi, terdiri atas: a. Penghargaan Energi Prakarsa; b. Penghargaan Energi Pratama; c. Penghargaan Energi Prabawa. (2) Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Piala dan Piagam Penghargaan. (3) Bentuk Piala dan Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
