PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, BENTUK, PENERIMA DAN PERSYARATAN
(1) Penghargaan Energi Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Unsur Masyarakat baik secara Perseorangan maupun Kelompok Masyarakat. (2) Penghargaan Energi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Perusahaan baik Nasional/Daerah atau Asing. (3) Penghargaan Energi Prabawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
