PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
- Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
- Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
- Penghargaan Energi adalah penghargaan di bidang energi yang diberikan kepada Pemangku Kepentingan yang berjasa besar melakukan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi yang menghasilkan produk nyata secara fisik sebagai hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru.
- Instansi Pemerintah adalah unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Menteri adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral.
