Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pelaksanaan IPJ Telematika dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. persyaratan keteknikan; dan
b. kewajiban dalam IPJ Telematika. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: a. melakukan pemeriksaan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan IPJ Telematika; dan c. melakukan analisis dan evaluasi atas laporan pelaksanaan IPJ Telematika. (4) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal dapat dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
