PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 20
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IPJ Telematika wajib memberikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai penyelenggaraan pemanfaatan Jaringan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir laporan berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
