Pasal 44
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini berkaitan dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik; b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik; c. pemenuhan persyaratan keteknikan; d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup; e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; f. penggunaan tenaga kerja; g. pemenuhan tingkat mutu pelayanan; h. pemenuhan keandalan penyediaan tenaga listrik; i. pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, Pelaporan, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; dan j. penerapan harga jual tenaga listrik, sewa Jaringan Tenaga Listrik, dan tarif tenaga listrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
