PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 45
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal: a. melakukan verifikasi sarana dan prasarana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan b. memberikan bimbingan dan supervisi.
