PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 43
BAB 4 — USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain: a. data kegiatan pekerjaan usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. data realisasi tingkat komponen dalam negeri; dan c. data kompetensi penanggung jawab teknik dan tenaga teknik.
