PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU...
Pasal 9
BAB 3 — HARGA MINERAL DAN BATUBARA
(1) Harga mineral dan batubara yang dijual di dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara, baik untuk Penjualan Langsung (spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (term). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
