PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU...
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Apabila terjadi perubahan atas pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) maka Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dapat diubah pada bulan Desember pada tahun berjalan.
