Pasal 10
BAB 4 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat bulan November pada tahun berjalan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri dalam bentuk Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tidak memuat Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan wajib memuat Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dengan merivisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dimaksud.
