PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU...
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota menjamin kerahasiaan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya bagi Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berstatus sebagai perseroan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
