Pasal 9
BAB 3 — BIAYA PENYAMBUNGAN DAN JAMINAN LANGGANAN TENAGA LISTRIK
(1) Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Biaya Penyambungan lebih rendah dari Biaya Penyambungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam hal Konsumen menginginkan tingkat mutu tenaga listrik, keandalan, dan/atau estetika tertentu atau adanya ketentuan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan jaringan khusus, maka penambahan biaya tersebut menjadi beban Konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan biaya dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
