PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 8
BAB 3 — BIAYA PENYAMBUNGAN DAN JAMINAN LANGGANAN TENAGA LISTRIK
(1) Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan Biaya Penyambungan. (2) Dalam penyambungan tenaga listrik, Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan Tarif Tenaga Listrik Reguler atau Tarif Tenaga Listrik Prabayar.
