PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 10
BAB 3 — BIAYA PENYAMBUNGAN DAN JAMINAN LANGGANAN TENAGA LISTRIK
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. (2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
