Pasal 11
BAB 3 — BIAYA PENYAMBUNGAN DAN JAMINAN LANGGANAN TENAGA LISTRIK
(1) Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler dikenakan Jaminan Langganan Tenaga Listrik. (2) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar atau senilai biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif yang dibayarkan/diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyambungan baru atau perubahan daya. (3) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berbentuk bank garansi hanya diberlakukan untuk Konsumen tegangan menengah dan tegangan tinggi. (4) Pengelolaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan Konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. (5) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Jaminan Langganan Tenaga Listrik yang lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Konsumen yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau berpindah ke Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Jaminan Langganan Tenaga Listrik dikembalikan kepada Konsumen setelah diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang belum dilunasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
