PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 12
BAB 4 — BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK DAN TAGIHAN SUSULAN
(1) Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
